Example floating
Example floating
Berita Kediri

Gelapkan Setoran Nasabah, Sales Mobil di Bui

×

Gelapkan Setoran Nasabah, Sales Mobil di Bui

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Namun pada hari Selasa (02/12/2014) Kasmiati dihubungi oleh PT. Liek Motor. Pihak Dealer menyatakan bahwa uang korban hanya disetorkan oleh Andik sejumlah Rp.13 juta. Sedangkan sisa uang Rp.15 juta diakui oleh Aris digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Dalam melakukan aksinya tersangka yang bekerja sebagai sales melakukan penipuan dan penggelepan sejumlah uang dari customer yang akan digunakan  sebagai uang muka dalam pembelian mobil untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Pagu AKP Setyo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Heri K. 

Atas perbuatannya kini Andik harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pagu. Unit Reskrim menjeratkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Bs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.