Namun pada hari Selasa (02/12/2014) Kasmiati dihubungi oleh PT. Liek Motor. Pihak Dealer menyatakan bahwa uang korban hanya disetorkan oleh Andik sejumlah Rp.13 juta. Sedangkan sisa uang Rp.15 juta diakui oleh Aris digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagu untuk proses hukum lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dalam melakukan aksinya tersangka yang bekerja sebagai sales melakukan penipuan dan penggelepan sejumlah uang dari customer yang akan digunakan sebagai uang muka dalam pembelian mobil untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Pagu AKP Setyo Budi melalui Kasi Humas Aiptu Heri K.
Atas perbuatannya kini Andik harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pagu. Unit Reskrim menjeratkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Bs)