“PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditujukan kepada KPU dan ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Bambang Wuryanto, Ketua Bappilu PDIP, menyatakan bahwa meskipun awalnya mereka tidak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam menghitung suara secara daring, namun banyak kesalahan yang terjadi dalam proses tersebut.
“Sistem tersebut telah kehilangan kredibilitasnya karena banyak kesalahan, sehingga sebaiknya sistem ini dihentikan dan kembali menggunakan sistem manual,” tegasnya.
Setelah PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengirimkan surat kepada KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap dalam proses perhitungan hasil Pemilu 2024. PKS menilai bahwa Sirekap telah menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu.
“PKS meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” demikian bunyi pernyataan dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi.
PKS mengkritik sistem konversi dari pembacaan formulir C-Hasil yang diunggah tidak berfungsi dengan baik dan telah mengakibatkan banyak kesalahan dalam proses perhitungan suara.
Surat yang meminta penghentian Sirekap tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri.
PDIP dan PKS Desak KPU untuk Berhenti Gunakan Sirekap dalam Pemilu 2024