Senada dengan Kiai Muhib, KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang aktif menyebarluaskan fatwa ini, mengungkapkan alasan di balik gerakannya. Beliau mengaku terdorong oleh rasa prihatin pribadi yang mendalam. Kiai Ajir menyaksikan sendiri bagaimana fenomena penggunaan sound horeg di tengah masyarakat semakin meresahkan dan terasa tidak memberikan manfaat positif sama sekali.
“Fenomena ini sungguh mengganggu dan tidak ada manfaatnya. Maka, ketika ada fatwa resmi, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk menyebarkannya,” ujarnya, menunjukkan komitmennya terhadap amar ma’ruf nahi munkar.
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026
Selama ini, sound horeg kerap menjadi fitur utama dalam berbagai acara yang cenderung berlebihan dan lepas kontrol. Tingkat kebisingan dan euforia yang diciptakannya seringkali memicu keresahan serius di kalangan warga, mengusik ketenangan lingkungan.
Pondok Pesantren Besuk berharap, keputusan penting ini dapat berfungsi sebagai pedoman baru bagi masyarakat luas. Harapannya adalah agar masyarakat bisa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat pengeras suara, demi terciptanya suasana sosial yang lebih kondusif, harmonis, dan religius di Kabupaten Pasuruan.












