Usulan untuk mengevaluasi tarif maksimum tidak hanya datang dari Garuda. Pada November 2023, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan tarif maksimum tiket pesawat dan membiarkan harga tiket ditentukan oleh pasar.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa situasi dan dinamika industri penerbangan saat ini sangat dipengaruhi oleh harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang sulit dikendalikan oleh industri.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Namun, menurut Kemenhub, tarif maksimum tiket pesawat diatur oleh Undang-Undang Penerbangan. Jika ada usulan untuk menghapuskan tarif tersebut, maka perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Penerbangan juga menetapkan ketentuan tentang tarif maksimum untuk melindungi konsumen dari biaya yang tidak wajar.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Peninjauan Tarif Tiket Pesawat oleh Pemerintah: Harapan dan Tantangan bagi Maskapai Penerbangan
Usulan peninjauan tarif batas atas tiket pesawat bukan hanya datang dari Garuda Indonesia, tetapi juga dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Mereka berpendapat bahwa ketidakstabilan harga avtur dan nilai tukar mata uang sulit dikendalikan oleh industri penerbangan, sehingga mempengaruhi biaya operasional secara signifikan.












