Example floating
Example floating
Home

Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

A. Daroini
×

Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

Sebarkan artikel ini
Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat
Gara gara Tunda Sholat Subuh 45 Menit, Pejabat Ini Dipecat

Al Sudais memutuskan untuk membebaskan Kepala dan Wakil Kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi dari tugas mereka karena kelalaian pekerjaan.

Al Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin salat dan tiga muazin untuk setiap salat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dua masjid itu merupakan tempat suci utama umat Islam.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Al Sudais dalam pernyataannya berjanji bahwa semua tindakan yang diperlukan akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dalam menjalankan tugas.

Mengutip Gulf News, kemarin, langkah pemecatan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai salat subuh di Masjid Nabawi.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum