Alasannya , jika perkara ini diteruskan maka berpotensi akan menyeret perangkat desa lainnya. ” Ini lucu dan tidak masuk akal,” geritu Suwandi.
Tapi ditegaskan juga oleh Suwandi, tawaran itu spontan ditolak. Karena dirinya tidak mau dianggap oleh masyarakat jadi pelapor munafik.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
” Saya tidak ada rencana akan mencabut laporan. Los dol sampai tuntas , harus ada tersangka ,” beber Suwandi.
Menanggapi realita itu dikatakan Moch Ishaq selaku pendamping pelapor ( Suwadi ) menjelaskan. Kalau ada pejabat yang melakukan korupsi dibawah (dua ratus juta ) dan uangnya dikembalikan dan lepas jeratan hukuman penjara, ini sangat memprihatinkan dunia hukum di Indonesia .
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
” Kalau menurut saya pribadi, kades yang melakukan korupsi dibawah dua ratus juta seharusnya tetap bisa dipejara . Karena sudah jelas jelas makan uang negara kenapa dengan mudahnya hanya kena sangsi mengenbalikan,” urai Ishaq.
Kalau hanya bisa dikembalikan itu justru akan memberi ruang gerak para koruptor karena sangsinya bisa jadi perdata seperti hutang piutang,” tegas Moch Ishaq.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di Desa Banjardowo yang melibatkan Kades Rahadian Firmansyah selaku terlapor sampai berita ini ditulis belum berstatus tersangka. Hal itu membuat masyarakat Desa Banjardowo tanda tanya besar ,ada apa dengan APH ?. Padahal proses hukumnya sudah memakan waktu hampir 9 bulan terhitung sejak laporan masuk. ( Adi )












