Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan

A. Daroini
×

Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan

Sebarkan artikel ini
Gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan

Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu-sabu akan kembali dijual ke orang lain.

Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.

“Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram,” kata Daniel.

RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga per gram Rp900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta per gram dan keuntungan Rp200 ribu.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini