Jakarta, Memo.co.id
Kisruh penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Blitar kembali mencuat ke permukaan. Forum Masyarakat RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menilai tata kelola Bansos masih carut-marut, tidak akurat, dan gagal menyentuh warga yang benar-benar berhak, meski tahun anggaran telah berganti ke 2026.
Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menyatakan hingga kini belum terlihat langkah tegas maupun rekomendasi konkret dari DPRD Kabupaten Blitar untuk membenahi persoalan data Bansos yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Kemandekan tersebut mendorong FORMAT mengambil langkah lebih jauh dengan mengadukan persoalan Bansos Blitar ke DPR RI Komisi VIII. Aduan itu sekaligus dimaksudkan agar problem Bansos di Blitar mendapat perhatian nasional.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama, tapi penyelesaiannya jalan di tempat. Karena itu kami membawa masalah ini ke DPR RI agar ada tekanan dan atensi yang lebih serius,” ujar Swantantio—akrab disapa Tiok—saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/2).
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Selain menyoroti akurasi data penerima, FORMAT juga mengusulkan penerapan penanda atau stiker di rumah penerima Bansos. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong transpartransparansi sekaligus menjadi kontrol sosial bahkan mengusulkan sanksi berupa penghapusan dari daftar penerima bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sengaja menghilangkan penanda tersebut.
Tak hanya itu, FORMAT turut mengangkat wacana pelibatan ketua RT dan RW sebagai mitra Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, RT/RW merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil warga di lingkungannya dan layak dilibatkan dalam pendataan sosial ekonomi.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
“Usulan ini juga kami sampaikan agar dibahas dalam rapat koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk mendorong pemasangan penanda rumah penerima Bansos menjadi peraturan menteri,” tegasnya.
FORMAT berharap, dengan naiknya aduan ke tingkat DPR RI, pembenahan Bansos di Kabupaten Blitar tidak lagi berhenti pada wacana. Organisasi ini bahkan mendorong Komisi VIII DPR RI untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak.
“Kami berharap ada sidak ke Blitar agar persoalan ini tidak lagi ditutup-tutupi,” tandasnya.
Sebelumnya, FORMAT telah menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (28/1). Hearing tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPS.
Dalam forum itu, FORMAT menyampaikan enam tuntutan utama. Mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembenahan data Bansos dengan melibatkan FORMAT, pelibatan RT/RW sebagai mitra statistik BPS, hingga penutupan total data Bansos lama yang dinilai sudah tidak relevan.
FORMAT juga menuntut sinkronisasi data lintas lembaga—mulai Kemensos, BPS, Dukcapil, BPJS, hingga instansi perpajakan—agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Selain itu, penerapan stiker rumah penerima Bansos dan peningkatan bimbingan teknis administrasi kependudukan bagi RT/RW turut menjadi desakan.
Swantantio menegaskan, FORMAT tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
“Jika sampai Juni 2026 tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun OPD terkait, kami siap mengambil langkah lanjutan,” pungkasnya.**












