Ketika mengetahui larangan tersebut, pemiliknya merasa terkejut. Ia menceritakan bahwa pada awal tahun ini, masih diperbolehkan membawa AirWheel ke dalam kabin tanpa ada larangan. Dia mempertanyakan apakah aturan tersebut berubah, dan apakah Angkasa Pura atau maskapai seperti Citilink, Garuda Indonesia, dan lainnya telah mengeluarkan aturan baru terkait hal ini.
Menurut Febriansyah, koper AirWheel miliknya seharusnya bisa masuk ke dalam kabin karena dimensinya tidak terlalu besar dan sesuai dengan ketentuan yang memperbolehkan koper dengan dimensi 20 inci dan berat kurang dari tujuh kilogram.
Ia pun mencoba mencari jawaban dengan bertanya langsung kepada Angkasa Pura dan Citilink melalui TikTok.
Aturan Baru Koper AirWheel – Harapan dan Ketidakpastian di Dunia Penerbangan
Aturan baru terkait koper AirWheel menciptakan ketidakpastian di kalangan pengguna setia. Febriansyah Putra mengekspresikan harapannya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang terkait perubahan ini.
Kesimpulan dari pengalaman viral ini adalah bahwa dunia penerbangan terus beradaptasi, dan para penumpang harus memperhatikan aturan baru yang dapat memengaruhi kenyamanan perjalanan mereka.
Bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada tren penggunaan koper AirWheel dan aturan kabin pesawat? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.