- Dalam sebuah persidangan kasus korupsi, terungkap rincian aliran dana fantastis yang melibatkan oknum LSM, media, hingga oknum di institusi kepolisian.
- Kesaksian di persidangan membeberkan angka mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah yang disetorkan sebagai upaya pengamanan perkara
Daftar Penerima Aliran Dana Suap Terkuak dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi
Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebuah rekaman persidangan menunjukkan saksi atau terdakwa membacakan rincian penyetoran uang dalam jumlah besar yang ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari oknum swasta, organisasi kemasyarakatan, hingga oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Dalam suasana sidang yang tegang, rincian aliran dana dibacakan satu per satu di hadapan majelis hakim. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah pengakuan mengenai penyerahan uang sebesar Rp2 miliar yang disebutkan telah diserahkan kepada penyidik di tingkat kepolisian daerah. Penyerahan ini diduga kuat berkaitan dengan upaya pengamanan atau pengaturan perkara yang sedang bergulir.
“Dua miliar telah saya serahkan pada penyidik Polda,” ujar sosok dalam persidangan tersebut saat mengonfirmasi rincian dalam berita acara pemeriksaan [00:07].
Tak hanya berhenti di situ, nama sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga disebut secara gamblang dalam persidangan.
Disebutkan bahwa dana sebesar Rp150 juta mengalir ke oknum LSM IPK melalui beberapa tahap, yakni Rp100 juta melalui seseorang bernama Tomi dan Rp50 juta lainnya diserahkan kepada sosok bernama Rudi [00:16]. Saksi membenarkan bahwa uang-uang tersebut hingga kini tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga: Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito
Aliran dana ini ternyata juga merambah ke media. Dalam kesaksiannya, disebutkan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum di media atau radio tertentu atas arahan pihak tertentu untuk tujuan yang masih didalami oleh majelis hakim [00:37].
Nama-nama media lokal muncul dengan nominal penerimaan tertentu di video tersebut [00:49].
Yang lebih mengejutkan adalah munculnya nama-nama jabatan di institusi kepolisian resor. Saksi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta melalui Kepala Desa Kalirong yang ditujukan untuk Kanit Politik Intelkam, serta uang sebesar Rp75 juta yang dialokasikan untuk Kasat Intel Polres [01:21]. Penyerahan uang ini diduga melibatkan kerja sama antara beberapa Kepala Desa.
Persidangan ini menguak tabir bagaimana dana hasil praktik korupsi diduga didistribusikan secara sistematis untuk “membungkam” berbagai pihak dan menjaga agar perkara tertentu tidak mencuat ke permukaan.
Majelis hakim terus mencecar para saksi untuk memastikan apakah uang-uang tersebut benar-benar sampai ke tangan yang bersangkutan atau hanya berhenti di perantara.
Pengakuan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur, khususnya yang melibatkan jejaring pejabat desa dan aparat keamanan. Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi terkait untuk menindaklanjuti nyanyian saksi di persidangan ini guna memastikan keadilan hukum tidak bisa dibeli dengan nominal rupiah.












