Menteri BUMN Erick Thohir mencopot tiga orang Direksi PT Pindad (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pindad. Erick kemudian melebur dan mengangkat dua Direksi baru per Kamis 26 Agustus 2021.
Berdasarkan siaran pers yang diterima MPI, telah dilaksanakan penyerahan Salinan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam RUPSLB Perusahaan Perseroan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Pindad (Persero).
RUPSLB dilaksanakan secara daring, sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. RUPSLB Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari dan Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN , Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran Direksi & Komisaris perusahaan.
“Perubahan direksi Pindad berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dengan nomor SK-284/MBU/08/2021. Yaitu berisi tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad,” kata Sekretaris Perusahaan, Krisna Cahyadianus.
SK itu memberhentikan dengan hormat Wildan Arief sebagai Direktur Keuangan & Administrasi, dan Ade Bagdja sebagai Direktur Teknologi & Pengembangan serta perubahan nomenklatur yang semula Direktur Keuangan & Administrasi menjadi Direktur Keuangan & Manajemen Risiko.