Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dengan dua anggota majelis lain, yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak yang dinyatakan terbuka untuk umum, namun terdakwa mengikuti persidangan secara virtual karena keempat kades tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Yuri A. Putra dalam persidangan di PN Jember.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaannya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.