Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diadakan jam 08.00 WIB s/d jam 17.15 WIB di Ruangan Sidang Seksi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang itu mendatangkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengutarakan apa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan ajukan banding atas keputusan etik tidak atau tersebut.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan sudah dengan status tersangka dalam kasus sangkaan merintangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau “obstruction of justice” dan telah jalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disamping itu, bekas anak buah Ferdy Sambo itu terseret sangkaan tindak pidana korupsi atas pemakaian pesawat pribadi untuk berkunjung orangtua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ada dua tersangka “obstruction of justice” yang belum jalani sidang etik, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.