Hal itu dibenarkan Camat Ngronggot, M.Makruf saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya kepada wartawan memo.co.id mengatakan pemeriksaan bersamaan dengan acara penyuluhan hukum.
” Ada empat petugas pemeriksa dari kejaksaan yang diterjunkan ke kantor kecamatan,” beber camat.
Sementara itu saat ditanya wartawan apakah pihak kejaksaan sudah mengamankan dokumen APBDes milik Pemdes Dadapan ?. Disampaikan Koko direncanakan baru bisa diambil pada hari Rabu depan atau enam hari lagi.
” Sekalian memangil untuk dimintai keterangan giliran kelompok pelaksana kegiatan (PK) dan kepala desa. Pemeriksaan nantinya ada di kantor kejaksaan,” ucap Koko.
Disinggung pula oleh Koko bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaporkan secara resmi oleh Hamid Efendi selaku anggota LSM LKHP.Artinya bukan bersifat pengaduan masyarakat ( dumas) tapi laporan resmi.
” Untuk perkembangan informasi selanjutnya nunggu hari Rabu depan, ” pungkas Kasi Intel Kejaksaan. ( Adi)
Baca Juga: Road Show Kemanusiaan AWN Memasuki Hari Ke 19 Berbagi Untuk Kelompok Orang Jalanan












