Example floating
Example floating
Daerah

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

A. Daroini
×

Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Dua Tersangka pengedar Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang merupakan TO, diamankan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berikut barang buktinya. Kedua tersangka berprofesi sebagai pemandu lagu dan sopir diglandang ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan oleh Satresanarkoba Polres Jombang di dalam rumah Desa Pandanwangi, Kec. Diwek Kab. Jombang, Selasa (18/6) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, “jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Kedua tersangka tersebut yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) yang berprofesi sebagai penyanyi disalah satu Cafe di Jombang, warga Desa Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang dan Andri Ansyah (35) alias Gandrung seorang Sopir warga Desa Tunggorono Kec. /Kab. Jombang.

The post Edarkan Sabu Seberat 18.7 Gram, Pemandu Cafe dan Sopir Diglandang Satresnakoba appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung