Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

A. Daroini
×

Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Opan Pamungkas, warga Kelurahan Semampir, gang tengah No. 40, Kecamatan Kota Kediri Kota Kediri, diciduk pihak kepolisian. Pasalnya, pemuda umur 19 tahun ini tertangkap oleh unit Satresnarkoba Polresta Kediri, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan berupa pil dobel L.

“Pelaku Opan Pamungkas disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

AKP Kamsudi membeberkan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No. 62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

The post Edarkan Pil Dobel L, Warga Semampir Diciduk Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya