Blitar, Memo.co.id
Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak, kali ini di Pasar Malam Templek, Kota Blitar. Para pedagang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam, bukan hanya untuk retribusi resmi, tetapi juga pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, beban biaya yang ditanggung semakin berat akibat berbagai pungutan di luar ketentuan.
“Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ditarik lagi. Ada pungutan meja lapak, lampu, kebersihan, sampai parkir pedagang. Sebagian tidak ada karcisnya. Jelas memberatkan,” keluhnya saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Ia menambahkan, sebagian pungutan bahkan diatasnamakan warga sekitar.
“Ini pungutan pasar tumpah, sebagian diatasnamakan warga kampung, Pak,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Keluhan para pedagang ini memperkuat dugaan adanya praktik liar yang membebani pelaku usaha kecil.












