Example floating
Example floating
BLITAR

Dugaan Pungli di Pasar Malam Templek: Pedagang Tertekan, Pejabat Disperindag Tutup Mulut

Prawoto Sadewo
×

Dugaan Pungli di Pasar Malam Templek: Pedagang Tertekan, Pejabat Disperindag Tutup Mulut

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak, kali ini di Pasar Malam Templek, Kota Blitar. Para pedagang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam, bukan hanya untuk retribusi resmi, tetapi juga pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Baca Juga: Program MBG di Blitar Terganjal Perizinan, LSM LASKAR Angkat Suara

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, beban biaya yang ditanggung semakin berat akibat berbagai pungutan di luar ketentuan.

“Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ditarik lagi. Ada pungutan meja lapak, lampu, kebersihan, sampai parkir pedagang. Sebagian tidak ada karcisnya. Jelas memberatkan,” keluhnya saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

Ia menambahkan, sebagian pungutan bahkan diatasnamakan warga sekitar.

“Ini pungutan pasar tumpah, sebagian diatasnamakan warga kampung, Pak,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

Keluhan para pedagang ini memperkuat dugaan adanya praktik liar yang membebani pelaku usaha kecil.

Sayangnya, upaya wartawan untuk meminta penjelasan dari pihak berwenang justru berujung pada kebisuan. Kepala Pasar Templek memilih tidak berkomentar, sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo, juga enggan memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali.

Sikap bungkam pejabat ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kekecewaan publik.

Pengamat kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso, menegaskan praktik pungutan di luar aturan resmi tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apapun.

“Segala pungutan harus berbasis regulasi resmi. Jika tidak, maka itu ilegal. Dalih kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan, karena pungutan semacam ini dipastikan tidak masuk ke pendapatan daerah,” tegasnya.

Sapto mendesak aparat segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami sudah mengingatkan instansi terkait agar segera menindaklanjuti. Aparat jangan ragu bertindak, karena jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar akan runtuh,” ujarnya.

Kasus dugaan pungli di Pasar Malam Templek menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan pedagang kecil yang rentan tercekik beban biaya tambahan. Hingga kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat maupun pemerintah kota untuk menelusuri kebenaran dugaan pungutan liar tersebut.**