Blitar, Memo.co.id
Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak, kali ini di Pasar Malam Templek, Kota Blitar. Para pedagang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam, bukan hanya untuk retribusi resmi, tetapi juga pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, beban biaya yang ditanggung semakin berat akibat berbagai pungutan di luar ketentuan.
“Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ditarik lagi. Ada pungutan meja lapak, lampu, kebersihan, sampai parkir pedagang. Sebagian tidak ada karcisnya. Jelas memberatkan,” keluhnya saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
Ia menambahkan, sebagian pungutan bahkan diatasnamakan warga sekitar.
“Ini pungutan pasar tumpah, sebagian diatasnamakan warga kampung, Pak,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
Keluhan para pedagang ini memperkuat dugaan adanya praktik liar yang membebani pelaku usaha kecil.












