Example floating
Example floating
Peristiwa

Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah 13 Santri Tersangka dan Laporan Balik Pencurian

A. Daroini
×

Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah 13 Santri Tersangka dan Laporan Balik Pencurian

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah 13 Santri Tersangka dan Laporan Balik Pencurian

Kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Sebanyak 13 orang, yang terdiri dari pengurus dan santri, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR. Meskipun demikian, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih berstatus santri dan membutuhkan proses pembelajaran.

Pihak ponpes membenarkan adanya kontak fisik, namun mereka bersikeras bahwa insiden itu merupakan bagian dari “pelajaran moral” dan bukan tindak kekerasan. Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa pelajaran moral itu diberikan kepada KDR setelah ia ketahuan melakukan pencurian.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kronologi Awal Versi Ponpes

Adi Susanto membeberkan bahwa peristiwa ini bermula dari serangkaian tindakan vandalisme dan pencurian yang terjadi di lingkungan ponpes. KDR kemudian tertangkap tangan menjual air galon milik pondok tanpa izin pengurus. “Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji,” ujar Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJakarta.com.

KDR, menurut Adi, mengakui telah menjual galon tanpa sepengetahuan pengurus selama kurang lebih seminggu. Peristiwa ini kemudian menyebar di kalangan santri, yang lalu mengaitkannya dengan kasus pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Ketika ditanya, KDR disebut mengakui bahwa ia juga pelaku pencurian uang milik para santri.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Ada di santri yang bernama si A sekian Rp 700.000, santri yang bernama si B, Rp 50.000 dan segala macam,” imbuh Adi.

Setelah pengakuan KDR, para santri disebut bertindak spontan. KDR kemudian meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Adi Susanto menegaskan, “Atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun.” Ia menambahkan bahwa insiden ini murni antara santri dan santri, tanpa keterlibatan pengurus dalam aksi dugaan kekerasan.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Upaya Mediasi Gagal dan Laporan Balik

Pihak Ponpes Gus Miftah sempat mencoba memfasilitasi mediasi antara 13 tersangka dan KDR. Namun, upaya damai ini gagal karena permintaan kompensasi dari keluarga KDR yang dinilai tidak realistis. “Yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara (KDR) ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri,” kata Adi, seraya menyebutkan bahwa pihak yayasan menawarkan Rp20 juta, namun tidak diterima.

Menariknya, pihak ponpes melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, telah mengajukan laporan balik terhadap KDR di Polresta Sleman, DI Yogyakarta. KDR diduga mencuri uang dari sekitar delapan santri lain di Ponpes Ora Aji. “Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman,” ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025). Laporan ini telah didaftarkan pada 10 Maret 2025, dengan salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp700.000.

Permintaan Maaf Gus Miftah

Miftah Maulana Habiburrahman, selaku pengasuh ponpes, menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto. Adi menjelaskan bahwa Gus Miftah sedang tidak berada di lokasi kejadian karena sedang menunaikan ibadah umrah saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi. “Musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi,” kata Adi.