Insiden ini memperkuat keluhan warga sekitar yang merasa sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Dupak. Menurut Dhani Bachtiar, sering kali terjadi pelayanan yang dirasa sangat mengecewakan oleh warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Puskesmas Dupak terhadap Undang-Undang Nomor 36 Pasal 32 tentang Kesehatan Tahun 2009, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan dalam keadaan darurat.”
Ketua Paguyuban Warga Bangunrejo berharap ada respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap perbaikan pelayanan Puskesmas Dupak. Kejadian ini menjadi alarm penting bagi instansi kesehatan untuk memastikan standar pelayanan gawat darurat terpenuhi demi keselamatan masyarakat.












