Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik rasuah dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merugikan negara hingga sekitar Rp 53 miliar. Angka fantastis ini terkuak setelah investigasi mendalam yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sejak 2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap agen TKA telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Budi kepada awak media pada Senin (26/5).
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pada hari yang sama, empat pegawai Kemenaker menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan terhadap agen-agen TKA yang mengurus dokumen izin kerja.
“Mereka semua hadir. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui












