Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik rasuah dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merugikan negara hingga sekitar Rp 53 miliar. Angka fantastis ini terkuak setelah investigasi mendalam yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sejak 2019.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap agen TKA telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Budi kepada awak media pada Senin (26/5).

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pada hari yang sama, empat pegawai Kemenaker menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan terhadap agen-agen TKA yang mengurus dokumen izin kerja.

“Mereka semua hadir. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Para pegawai Kemenaker yang diperiksa meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian PPTKA; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Ketenagakerjaan.

Budi Prasetyo juga menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para tersangka maupun saksi yang dipanggil oleh KPK.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) terkait kasus ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa suap tersebut melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) yang memeras calon pekerja asing.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, mengindikasikan skala dan kompleksitas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.