Petugas telah melakukan pengamanan terhadap kedua WNA asal China tersebut. Sementara, visa milik kedua WNA itu hanya tinggal terbatas dalam rangka bekerja dan dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20,” ujar dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Widodo mengatakan pihaknya akan menidak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu jalannya KTT G20 di Bali. Imigrasi akan memulangkan orang asing yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan puncak G20.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












