Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HumanioraMetropolis

Dua Syarat Utama Mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Guru PPPK

Avatar
×

Dua Syarat Utama Mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
Dengan memiliki data NIK dan NUPTK yang valid, setiap peserta akan lolos pada tahap pertama
Dengan memiliki data NIK dan NUPTK yang valid, setiap peserta akan lolos pada tahap pertama

Memo.co.id |

Seleksi penerimaan CPNS 2021 guru PPPK. Tahun ini, Pemerintah memprioritaskan seleksi Guru PPPK. Rencana, jumlahnya 1000000 ( satu juta) guru PPPK. Namun, kabar terakhir, Pemerintah Jokowi hanya merekrut 500.000 ( lima ratus ribu ) seluruh Indonesia, untuk guru PPPK.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Syarat utama mengikuti seleksi CPNS 2021 Guru PPPK adalah, memiliki NIK valid dan NUPTK yang valid.

Seleksi guru PPPK yang akan direncanakan Mei 2021, mempersyaratkan data yang sudah tervalidasi dalam data base kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian agama.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana

Selain itu, peserta juga memiliki data yang valid dalam data base Dinas kependudukan dan catatan sipil.

Peserta Seleksi CPNS Guru PPPK pada Rekrutmen CPNS 2021, Hanya Berlaku Untuk Peserta dengan NIK dan NUPTK yang Valid

Kepemilikan data yang valid, menjadai syarat utama. Persyaratan utama itu, melibihi data data lain, semisal . ijazah, kompetensi dan persyaratan lain yang diperuntukkan hal hal teknik, dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Kritik Tajam Hasan Nasbi Soal Plesetan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Program MBG Prabowo

Dengan memiliki data NIK dan NUPTK yang valid, setiap peserta akan lolos pada tahap pertama, ketika upload di situs resmi milik BKN.

Guru PPPK

PPPK adalah pegawai pemerintah dengan Perjanjian Khusus. Guru PPPK, berarti diangkat pemerintah dengan perjanjian kusus.
Guru PPPK adalah guru yang diangkat setingkat ASN, saat seleksi CPNS 2021 nanti. Status guru PNS dengan guru PPPK adalah sama. Sama sama diangkat negara dan mengabdi untuk negara. Gaji yang diterima juga sama dengan apa yang berlaku untuk guru PNS.