
Kediri Memo.co.id
Mohamad Rimawan (25) warga desa Nambakan, Kecamatan Ringinrejo dan Moh. Arifin, 34, Desa Blabak, Kecamatan Kandat terpaksa diamankan Satlantas Polres Kediri, Minggu (4/6). Keduanya Sopir itu kini harus dengan berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa dobel L saat Satlantas Polres Kediri melakukan razia di Jalan Raya Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan razia tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Razia lalu lintas ini bertujuan untuk cipta kondisi teradap pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Berbagai kendaraan mulai sepeda motor hingga truk menjadi sasaran razia.
“Petugas melakukan pengecekan kelengkapan pengguna kendaraan seperti SIM, STNK dan surat lainnya,” terang AKP Bowo saat dikonfirmasi.
Petugas menghentikan semua kendaraan yang melintas tak terkecuali mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikemudian oleh Rimawan. Petugas pun mengecek kelengkapan surat kendaraan yang mengangkut ayam potong tersebut. Pihak kepolisian menggeledah barang bawaan Rimawan dan temannya Arifin.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye












