Kediri Memo.co.id
Mohamad Rimawan (25) warga desa Nambakan, Kecamatan Ringinrejo dan Moh. Arifin, 34, Desa Blabak, Kecamatan Kandat terpaksa diamankan Satlantas Polres Kediri, Minggu (4/6). Keduanya Sopir itu kini harus dengan berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa dobel L saat Satlantas Polres Kediri melakukan razia di Jalan Raya Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan razia tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Razia lalu lintas ini bertujuan untuk cipta kondisi teradap pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Berbagai kendaraan mulai sepeda motor hingga truk menjadi sasaran razia.
“Petugas melakukan pengecekan kelengkapan pengguna kendaraan seperti SIM, STNK dan surat lainnya,” terang AKP Bowo saat dikonfirmasi.
Petugas menghentikan semua kendaraan yang melintas tak terkecuali mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikemudian oleh Rimawan. Petugas pun mengecek kelengkapan surat kendaraan yang mengangkut ayam potong tersebut. Pihak kepolisian menggeledah barang bawaan Rimawan dan temannya Arifin.
Petugas juga menyisir semua bagian dalam maupun luar mobil. Hingga akhirnya ditemukan dua bungkus rokok yang ditaruh di dalam dasboard. Curiga, petugas pun meminta Rimawan dan Arifin untuk membuka bungkus rokok tersebut berisi pil koplo.
“Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” ungkap AKP Bowo.
Sedikitnya, Petugas Satlantas menyita 50 butir pil dobel L dari tangan Rimawan dan Arifin. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik tersangkaseperti dompet, KTP beserta SIM C milik kedua tersangka.
Arifin dan Rimawan langsung oleh petugas langsung digelandang ke Pos Lantas Jongbiru untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Lebih lanjut menurut keterangan AKP Bowo,selanjutnya tersangka Rimawan dan Arifin diserahkan ke Satreskoba Polres Kediri. Kini atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.
“Keduanya diserahkan ke Satreskoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan Kasus inimasih kita dalami,” Tukas AKP Bowo. (wing/Bs)