
Bondowoso, Memo.co.id
Dua pencuri sapi di Bondowoso berhasil diringkus polisi setelah tertangkap tangan membawa sapi hasil curian di wilayah hutan di Desa Taman Kecamatan Grujukan Bondowoso. Dua pencuri tersebut adalah Nihan (46) warga Desa Wonoboyo Kecamatan Klabang Bondowoso, dan Hosen Bin Hakim (47), warga Sukowiryo Kecamatan Jelbuk Jember.
Kedua tersangka dibekuk saat tertangkap tangan oleh petugas, sedang membawa dua ekor sapi di wilayah hutan Perhutani pada Sabtu dini hari, Desa Taman Kecamatan Grujugan Bondowoso. Sempat terjadi perlawanan dari tersangka yang seluruhnya berjumlah 3 orang. Setelah diberi tembakan peringatan, dua tersangka berhasil kabur, sedangkan 1 tersangka Nihan berhasil diamankan berikut barang bukti 2 ekor sapi senilai Rp 30 juta.
Dua sapi milik Kusnadi warga Desa Pekauman Kecamatan Grujugan Bondowoso. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan tali sapi yang telah dipotong, serta sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur.
Menurut Iptu Iswahyudi, Kapolsek Grujugan, pihaknya terus melakukan pengembangan pasca tertangkapnya tersangka Nihan. Akhirnya, pada Sabtu sore, polisi berhasil menangkap seorang tersangka Hosen Bin Hakim di rumahnya Desa Sukowiryo Jelbuk Kabupaten Jember.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tesangka harus mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Grujugan, dengan ancaman pasal 363 KUHP yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun. ( mar )












