Dua Kali Pernah Masuk Penjara, Kini Ditangkap Lagi Tim Saber Miras Polsek Semanding

Kamis (10/8/2017) Tim Saber Miras Polsek Semanding Telah mengamankan seorang laki – laki sebut saja Sitoham, STM (59) alamat Dusun Krajan Rt 03 Rw 04 Desa Prunggahan Kulon, wilayah Hukum Polsek Semanding, Polres Tuban, Polda Jatim.

Dari penangkapan tersebut Tim Saber Miras Telah Mengamankan beberapa barang bukti di TKP (tempat Kejadian Perkara) di rumah tersangka, diamankan 31 botol arak siap edar beserta 1 dandang yang terbuat dari tembaga.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo,SH kepada media ini mengatakan” pelaku tergiur karena keuntungan empat kali lipat dari modal sehingga pelaku tidak pernah jera. Untuk memberikan efek jera pada pelaku kita jerat dengan pasal 135 jo pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2)UU no 18 tahun 2002 tentang pangan Jo pasal 204 Kuhp,”terangnya.

Sementara itu Desis Susilo menambahkan bahwa, tersangka STM ini sudah pernah di penjara 2x, dan pada bulan september 2016 juga pernah kami tangkap berkas sudah P21 tetapi belum di sidangkan hingga tertangkap lagi pada hari ini (10/8),”pungkasnya.(mus)

Pos terkait