Daryono beralasan , saat itu dia pamit pulang duluan karena ada urusan penting. ” Uang itu saya taruh di atas meja. Saya titipkan ke Kades Febriyanto,” jelasnya dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, keterangan saksi Daryono, dibantah lagi oleh Febriyanto. “Jangan Begitu Mbah Parang (Daryono,red),” ujar Kades Jabon Febriyanto.
Namun, Kades Parang Daryono bersikukuh dengan jawabannya. “Seperti yang disampaikan majelis hakim, kalau ada dua keterangan yang berbeda, pasti ada satu yang bohong,” kata Daryono menirukan kata-kata majelis hakim.
Karena sidang konfrontasi tersebut belum membuahkan hasil, majelis sidang sepakat untuk meneruskan poemeriksaan lagi pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sempat menjelaskan jika tidak ada pengakuan dari masing masing, pihaknya akan melakuan konfrontasi ulang bersama dengan para kades lainnya di Banyakan, yang hadir di rumah dinas Camat Banyakan Hari Utomo.












