Kediri, Memo
Kepala Desa Jabon Febriyanto, terlihat emosi ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepala Desa Parang Sudaryono menjelaskan ke majelis hakim, bahwa Fibriyanto dititipi uang suap untuk Camat Banyakan, Hari Utomo.
Pemberian uang suap sebesar Rp. 154 juta untuk Camat Banyakan tersebut diberikan bersama dengan beberapa kepala desa lainnya, di rumah dinas Kantor Kecamatan Banyakan. Camat Banyakan Hari Utomo, saat itu menemui semua kepala desa yang memberikan uang bersama sama.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
Sidang yang digelar 10 Maret, kemarin, mengagendakan pemeriksaan saksi berupa konfrontasi antara beberapa pihak. Kades Parang Daryono sudah memberi kesaksian terlebih dahulu, intinya uang untuk Camat Banyakan dititipkan melalui Kades Jabon Febriyanto.
Di depan majelis hakim, Kades Jabon Febriyanto menolak pernyataan yang disampaikan oleh Daryono. Di hadapan majelis hakim, keduanya sempat bersitegang. Febriyanto membantah tudingan Kades Parang. ” Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Kades Parang,” katanya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma
Sementara itu, Kepala Desa Parang Daryono bersikukuh telah menitipkan uang suap untuk Pak Camat ke Ferbriyanto. Daryono menceritakan, saat di ruangan rumah dinas Camat Hari Utomo, Camat Banyakan sedxang berjalan ke belakang. ” Uang itu, saya titipkan ke kades Jabon, saksinya semua kades yang ada di ruang tamu. ” jelas kepala desa Parang .
Daryono beralasan , saat itu dia pamit pulang duluan karena ada urusan penting. ” Uang itu saya taruh di atas meja. Saya titipkan ke Kades Febriyanto,” jelasnya dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya
Namun, keterangan saksi Daryono, dibantah lagi oleh Febriyanto. “Jangan Begitu Mbah Parang (Daryono,red),” ujar Kades Jabon Febriyanto.
Namun, Kades Parang Daryono bersikukuh dengan jawabannya. “Seperti yang disampaikan majelis hakim, kalau ada dua keterangan yang berbeda, pasti ada satu yang bohong,” kata Daryono menirukan kata-kata majelis hakim.
Karena sidang konfrontasi tersebut belum membuahkan hasil, majelis sidang sepakat untuk meneruskan poemeriksaan lagi pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sempat menjelaskan jika tidak ada pengakuan dari masing masing, pihaknya akan melakuan konfrontasi ulang bersama dengan para kades lainnya di Banyakan, yang hadir di rumah dinas Camat Banyakan Hari Utomo.












