Kediri, Memo
Kepala Desa Jabon Febriyanto, terlihat emosi ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepala Desa Parang Sudaryono menjelaskan ke majelis hakim, bahwa Fibriyanto dititipi uang suap untuk Camat Banyakan, Hari Utomo.
Pemberian uang suap sebesar Rp. 154 juta untuk Camat Banyakan tersebut diberikan bersama dengan beberapa kepala desa lainnya, di rumah dinas Kantor Kecamatan Banyakan. Camat Banyakan Hari Utomo, saat itu menemui semua kepala desa yang memberikan uang bersama sama.
Sidang yang digelar 10 Maret, kemarin, mengagendakan pemeriksaan saksi berupa konfrontasi antara beberapa pihak. Kades Parang Daryono sudah memberi kesaksian terlebih dahulu, intinya uang untuk Camat Banyakan dititipkan melalui Kades Jabon Febriyanto.
Di depan majelis hakim, Kades Jabon Febriyanto menolak pernyataan yang disampaikan oleh Daryono. Di hadapan majelis hakim, keduanya sempat bersitegang. Febriyanto membantah tudingan Kades Parang. ” Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Kades Parang,” katanya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Desa Parang Daryono bersikukuh telah menitipkan uang suap untuk Pak Camat ke Ferbriyanto. Daryono menceritakan, saat di ruangan rumah dinas Camat Hari Utomo, Camat Banyakan sedxang berjalan ke belakang. ” Uang itu, saya titipkan ke kades Jabon, saksinya semua kades yang ada di ruang tamu. ” jelas kepala desa Parang .












