
Kegiatan pedagang kaki lima masih kata Budiono merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal
sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna menunjang perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin
Ditempat terpisah dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP),Nafhan Tohawi untuk zona larangan PK5 berjualan ada di sepanjang jalan A.Yani, taman nyawiji, alun alun, trotoar, dan disejumlah fasilitas umum lainnya.

” Peraturan Daerah Ini Berdasarkan Asas Kesamaan, Pengayoman,
Kemanusiaan, Keadilan, Kesejahteraan, Ketertiban dan Kepastian Hukum
dan Keseimbangan, Keserasian, Keselarasan dan Berwawasan,” pungkas Nafhan Tohawi. ( Adi)












