“Ekosistem karst ini telah disepakati bersama DPRD untuk dikaji lebih lanjut dan diupayakan masuk dalam Prolegda 2026. Harapannya, ada langkah nyata agar kawasan karst tidak rusak akibat pembangunan yang tak terkendali,” tambah Suripto, menyiratkan optimisme terhadap respons legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap adanya perbedaan data mengenai luasan kawasan karst Trenggalek antar-kementerian. Data Kementerian ESDM mencatat 23.553 hektare, sementara studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan angka yang lebih besar, 53.506 hektare.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Perbedaan ini, jelas Suripto, muncul karena sudut pandang yang berbeda. KLHK memandang karst sebagai ekosistem, sedangkan ESDM dari sisi geologi. Namun, setelah melalui proses sinkronisasi lintas sektoral, akhirnya disepakati luasan 23.533 hektare sebagai dasar perlindungan. Sebuah angka yang kini menjadi patokan bersama untuk menjaga aset alam Trenggalek.
Upaya ART dan respons DPRD ini menandai kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga warisan alam. Perda perlindungan karst diharapkan tidak hanya menjadi sebuah regulasi, tetapi juga benteng hukum yang kokoh untuk memastikan bahwa spons alam Trenggalek tetap lestari, menjamin ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut












