Example floating
Example floating
BLITAR

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Prawoto Sadewo
×

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, mengenai penyampaian dokumen Ranperda dan Ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 beserta lampirannya.

Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bupati Rijanto.

Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik