Menurut Idris, Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku usaha kreatif agar lebih berkembang dan berdaya saing.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya rantai ekonomi kreatif yang kuat mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi hingga konsumsi.
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral
Ia menambahkan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah baik dari sisi kebijakan, anggaran maupun pelibatan komunitas kreatif secara aktif.
Rapat kerja terkait pembahasan Raperda tersebut akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.**












