Memo, Trenggalek — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi menggodok kebijakan relaksasi tarif pajak daerah dengan membebaskan kewajiban pajak bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet di bawah Rp6 juta per bulan.
Langkah strategis yang dibahas dalam agenda pembahasan regulasi pajak dan retribusi daerah di gedung DPRD Trenggalek ini dilakukan guna mendongkrak pemulihan ekonomi akar rumput sekaligus memberikan keadilan bagi sektor UMKM lokal.
Kebijakan penyesuaian ini diambil untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Dalam aturan sebelumnya, ambang batas (threshold) omzet minimum yang dikenakan pajak tercatat jauh lebih rendah, yakni menyentuh angka Rp1 juta.
Perubahan drastis ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para pedagang kecil, warung makan, serta pelaku usaha mikro di berbagai sudut Kabupaten Trenggalek. Dengan batasan anyar ini, para pelaku usaha skala kecil dapat bernapas lebih lega tanpa terbebani kutipan fiskal di tengah fluktuasi biaya kebutuhan pokok.
Pihak legislatif dan eksekutif setempat menilai bahwaoptimalisasi pendapatan daerah tidak boleh dilakukan dengan mencekik sektor usaha kecil. Sebaliknya, perlindungan terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan harus diletakkan sebagai prioritas utama dalam merumuskan produk hukum daerah. (Adv/Hamzah)












