MEMO – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, menepis kabar yang menyebutkan adanya rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Ia menegaskan bahwa penghapusan subsidi BBM bukanlah keputusan yang bisa diambil begitu saja, karena memerlukan persetujuan dari DPR.
“Tidak ada wacana penghapusan subsidi. Semua mekanisme terkait subsidi BBM harus mendapat persetujuan dari DPR RI,” ujar Bambang dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas berkembangnya isu yang menyebut bahwa subsidi BBM akan dihapus dalam waktu dekat. Bambang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diubah secara sepihak tanpa melalui pembahasan di legislatif.
Ia juga menjelaskan bahwa subsidi BBM merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan perlindungan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Bambang mengakui bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian besar terhadap penyaluran subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serta pembenahan dalam mekanisme distribusinya.
“Presiden menginginkan agar subsidi BBM benar-benar diterima oleh masyarakat kecil yang berhak. Memang, saat ini masih ada yang kurang tepat sasaran, tetapi ke depan kita akan perbaiki agar lebih efisien,” jelasnya.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Selain itu, Bambang juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan isu penghapusan subsidi BBM. Menurutnya, Luhut bukan berbicara soal penghapusan, melainkan tentang penyempurnaan skema subsidi agar lebih terarah.
“Mungkin maksud Pak Luhut bukan untuk menghapus subsidi, tetapi untuk memperbaiki sistemnya agar lebih tepat sasaran. Bahkan, dalam rapat kerja 2023, Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menyepakati bahwa BBM subsidi jenis Pertalite hanya boleh digunakan oleh sepeda motor dan angkutan umum,” terang Bambang.
Hal yang sama juga berlaku untuk solar, yang hanya akan diperuntukkan bagi angkutan umum, kendaraan distribusi sembako, nelayan, serta petani yang memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Luhut sempat memberikan sinyal bahwa dalam dua tahun ke depan atau sekitar tahun 2027, BBM subsidi bisa saja dihapus dan diterapkan sistem satu harga. Menurutnya, subsidi tidak lagi akan diberikan untuk barang, melainkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Mungkin dalam dua tahun mendatang, kita bisa menuju ke sistem satu harga tanpa subsidi untuk barang seperti solar atau BBM lainnya. Sebagai gantinya, subsidi akan langsung diberikan kepada individu yang berhak menerimanya,” ungkap Luhut dalam acara di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dengan berbagai pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak salah memahami informasi terkait subsidi BBM. Kebijakan ini masih terus dikaji agar tetap memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.












