Example floating
Example floating
Daerah

DPO Dua Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Jombang

Avatar
×

DPO Dua Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Jombang.memo.co.id
Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sambirejo Kec Wonosalam Kab Jombang, UAN (21) dan AAP (19) warga Sambirejo Kec Wonosalam Kab Jombang telah berhasil ditangkap petugas resmob Polres Jombang di Kab Tulungagung.

Menurut keterangan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto , Kamis (28/9) ” sebenarnya pelaku pencabulan ini ada lima orang, dan awal nya satu pelaku yang sudah berhasil ditangkap, baru kemudian kedua pelaku ini, sebenarnya kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke pulau Kalimantan selama setahun dan kedua pelaku balik lagi ke Jombang”.

Selanjutnya, Untuk menghindari petugas kedua pelaku selama di Jombang tidak berani pulang kerumah orang tuanya tapi kos di daerah Kec Mojoagung, dan selama kos di Mojoagung kedua pelaku merasa tidak aman, maka pergi ke Malang dan ke Tulungagung kerumah kakak nya, tambah Kapolres Jombang.

Tim resmob dan PPA Satreskrim Polres Jombang selama ini tanpa mengenal lelah, terus melakukan perburuan terhadap pelaku pecabulan Sambirejo, dan akhirnya membuahkan hasil karena pada Selasa (26/9) petugas berhasil mengetahui posisi kedua pelaku dan langsung menangkap nya untuk dibawa ke Polres Jombang ungkap Kapolres Jombang.

Karena perbuatanya kedua pelaku kena pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Jombang. (Farid)

Baca Juga  12 Hari Operasi Pekat Semeru, Polres Nganjuk Ungkap Ratusan Perkara