[ad_1]
Kediri, Memo
RHW alias Wiwid ditangkap personel Satreskrim Polresta Kediri, Kamis (25/6/2020) kemarin. Wiwid diduga melakukan tindak pidana penggelapan maupun penipuan. Wiwid, yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, akhirnya harus meringkuk ditahanan Polresta Kediri.
Pemuda berusia 32 tahun, warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri, ditangkap personel Resmob Satreskrim Polresta Kediri, saat bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, awalnya pada Selasa (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB, Suwarno yang tinggal di salah satu tempat rumah kos di Jalan Banjaran Kelurahan Banjaran pulang dan beristirahat, namun di dalam kamar kos sudah ada Wiwid.
Lebih lanjut, masih jelas AKP Kamsudi, Suwarno dan Wiwid, keduanya saling kenal. Saat itu, korban datang di tempat kos, pelaku yang sudah dikenal sedang tidur. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bangun tidur namun sepeda motor miliknya Honda Vario nopol S 6315 KZ yang sebelumnya di parkir di tempat parkir kos-kosan sudah tidak ada. Ternyata, sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku yang memberitahukan lewat WhatsApp.
The post DPO Curanmor Warga Kediri ditangkap Saat Sembunyi di Tulungagung appeared first on Memo Kediri |.
The post DPO Curanmor Warga Kediri ditangkap Saat Sembunyi di Tulungagung appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link