Sebelumnya beredar foto Surat Perjanjian Hibah untuk Kabupaten Blitar, dalam surat itu nama Fatah dan pejabat PUPR lainnya dibawa-bawa sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.
Fatah menyatakan dia dan pejabat lainnya tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.
Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.
Sumber artikel detikfinance, “Bantah Berikan Dana Hibah Penanganan Jalan Rp 229 Miliar di Blitar, PUPR: Hoax” selengkapnya https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6038998/bantah-berikan-dana-hibah-penanganan-jalan-rp-229-miliar-di-blitar-pupr-hoax.