” Dari uang total 6 juta tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh mantan sekdes SW,” ungkapnya jelas.
Berawal dari membayar uang DP senilai Rp 6 juta tersebut pada tahun 2016 dari situ pula awal dari konflik kecil antara SW dengan tiga pemohon. Pasalnya setiap ditanya kapan kepastian sertifikat pemecahan diserahkan kepada para pemohon.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
” Padahal syarat utama pemecahan dan baliknama harus menyerahkan sertifikat asli atas nama penjual. Dan sertifikat atas nama penjual sudah dibawa SW. Tapi ditunggu tunggu sampai 10 tahun sertifikat kami belum jadi. Ada apa ini,” gerutu Suyadi.
Karena merasa dikibuli oleh SW, akhirnya Suyadi berniat gandeng Arif Rahman untuk mencari fakta di balik skandal kejahatan SW yang terkesan terorganisir.

” Mulai pengaduan ini masuk ,maka akan kami investigasi sejauh mana kecurangan SW sehingga tiga sertifikat pemecahan belum terbit hingga memakan waktu 10 tahun. Ini waktu yang tidak wajar,” jelas Arif Rahman.
Dari data awal ini masih dikatakan Arif Rahman akan dikembangkan lebih serius keberadaan sertifikat para pemohon hingga 10 tahun menjadi misteri.
” Bila perlu dari ketiga korban ini nanti akan saya dampingi untuk membuat laporan ke pihak berwajib. Karena dengan persoalan ini dimungkinkan ada celah hukum pidananya,” terang Arif Rahman bersemangat.
Sementara itu saat wartawan memo.co.id berusaha ingin menemui SW mantan Sekdes Ngringin untuk diklarifikasi persoalan ini belum berhasil ditemui. Karena rumah yang bersangkutan terkunci rapat. ( Adi )












