[ad_1]
Kediri, Memo
Ditengarai Mafia Bank Perdaya Nasabah. Abdul Moeis yang mempunyai hutang disalah satu bank berinisial D, yang sekarang pihak keluarga melakukan gugatan di PN Kediri Kota. Melalui kuasa hukumnya, Adhimas Hanggono Adji, SH, perkara gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kediri Kota dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2018. Ada dugaan mafia bank terlibat.
Baca Juga : Rumah Dilelang, Ibu Ini Menangis Histeris
Dari keterangan kuasa hukumnya, Adhimas Hanggono Adji, dalam akta addendum perjanjian kredit tanggal 6 Februari 2004 Nomor 8, debitur atas nama Abdul Moeis mempunyai hutang sebesar Rp. 224.444.444,46. Namun Abdul Moeis (debitur) pada tanggal 20 Maret 2009 meninggal dunia.
Baca Juga : Kuasai Warisan Rumah, Anak Tiri Tusuk Ibunya
“Atas meninggalnya debitur, kemudian ahli waris memberitahukan kematian tersebut kepada bank D yang sekarang menjadi tergugat dalam nomor perkara 21/Pdt.G/2018. Namun oleh bank kemudian diberi surat yang ditujukan kepada Abdul Moeis perihal pelunasan berdasar surat nomor B.072/OL-SARM/0414 sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tanpa memberi penjelasan terkait asuransi jiwa, “jelas PH Adhimas.
Baca Juga : Sidang Perlawanan Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Kediri
Kemudian, masih jelas Adhimas, pada tahun 2014 tanggal 26 September oleh bank dialihkan hutang kepada MR melalui akta cessie dimana debitur telah meninggal dunia sebesar sebesar Rp. 988.883.361,51.
The post Ditengarai Mafia Bank Perdaya Nasabah -Ahli Waris Ini Lakukan Upaya Hukum appeared first on Memo Kediri |.
The post Ditengarai Mafia Bank Perdaya Nasabah -Ahli Waris Ini Lakukan Upaya Hukum appeared first on Berita Memo.