“Sesudah mengambil pelaku langsung jual hasil curiannya di pengadah yang namanya idris. Sesudah dijual uangnya dibikin untuk beli keperluan setiap hari dan untuk beli sabu-sabu,” lanjut Jauhari.
Pada aksinya ini kali polisi sukses amankan beberapa tanda bukti berbentuk dua unit sepeda motor, 2 buah senjata tajam berbentuk celurit, dan sebuah kunci T. Hingga pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan sanksi hukuman tujuh tahun penjara.