Dari insentif sektor otomotif, Kemenkeu telah menerbitkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Namun, kebijakan tersebut berlaku untuk tipe mobil tertentu.
“Untuk sektor otomotif untuk kelompok tertentu,” ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut dikolaborasikan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan uang muka perusahaan pembiayaan, serta kebijakan dari BI terkait dengan uang muka kredit kendaraan. Sehingga, berdampak positif terhadap realisasi kredit kendaran yang berhasil mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021
“Penjualan mobil meningkat di tahun 2021 sebesar 863.300 dibandingkan 578.300 pada 2020,” pungkasnya.