MEMO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, bahwa CAP diduga kuat sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di dalam penjara.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Mengingat perannya sebagai bandar narkoba, penyidik pun berupaya keras menelusuri jejak TPPU dalam kasus ini.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan. Oleh karena itu, kami dalami dugaan TPPU-nya,” tegasnya.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Terkait kemungkinan adanya aliran dana haram yang masuk ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Masalah aliran dana, kami masih telusuri ke mana saja. Saya belum bisa bicara gamblang, karena masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK Intensifkan Agenda Bersih-Bersih Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mukti juga membeberkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan CAP diduga kuat berkaitan dengan jaringan terpidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin alias Udin.
Hendra Sabarudin dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap. Meski telah mendekam di penjara sejak 2017, ia masih mampu mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan wilayah lainnya.












