MEMO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, bahwa CAP diduga kuat sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di dalam penjara.
Mengingat perannya sebagai bandar narkoba, penyidik pun berupaya keras menelusuri jejak TPPU dalam kasus ini.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan. Oleh karena itu, kami dalami dugaan TPPU-nya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya aliran dana haram yang masuk ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Masalah aliran dana, kami masih telusuri ke mana saja. Saya belum bisa bicara gamblang, karena masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Mukti juga membeberkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan CAP diduga kuat berkaitan dengan jaringan terpidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin alias Udin.
Hendra Sabarudin dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap. Meski telah mendekam di penjara sejak 2017, ia masih mampu mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Total perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun.
“Kasus ini adalah bagian dari pengembangan kasus TPPU Hendra yang sudah divonis,” jelasnya.
Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa pihaknya telah mencium hubungan antara Hendra dan CAP sejak lama. Namun, saat itu belum ditemukan bukti yang cukup kuat.
“Sebenarnya, dia adalah target operasi kami di wilayah Kaltim. Dia adalah bandar besarnya,” ungkapnya.
Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu K dan R, yang berperan sebagai pemilik rekening penampung uang hasil penjualan sabu yang dikendalikan oleh CAP.
Tak hanya itu, sembilan narapidana berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.