Dalam panggilan sebelumnya tepat sepekan lalu yakni Senin (30/10), Novanto absen dari panggilan. Saat itu Novanto mengirim surat yang isinya tidak dapat hadir karena sedang ada kunjungan ke konstituen dalam masa reses.
Dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. Novanto juga dicegah ke luar negeri dalam kasus e-KTP karena sebagai saksi kasus Anang. ( nu )