Example floating
Example floating
Daerah

Dinas PUPR Pastikan Bangunan Gedung Harus Punya IMB Bangunan

A. Daroini
×

Dinas PUPR Pastikan Bangunan Gedung Harus Punya IMB Bangunan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Dinas PUPR Kabupaten Jombang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki izin bangunan berupa IMB Bangunan. Harapan Pwemerintah tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mnenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Izin Mendirikan bangunan Gedung.

Masyarakat Jombang diharapkan untuk turut andil dalam menciptakan keteraturan dalam hal pembangunan bangunan baik dalam hal pembangunan rumah tinggal, bangunan pertokoan, industri maupun lainnya dengan melengkapi IMB bangunan. Dengan adanya IMB bangunan tersebut, maka peruntukan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat sebagai IMB Bangunan.

Dinas PUPR Kabupaten Jombang terus berupaya untuk menjadi mitra masyarakat, melayani masyarakat untuk percepatan IMB dengan berusaha untuk menjadi lebih baik dan lebih baik dalam melayani terkait dengan bidangnya.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung