Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat sebagai IMB Bangunan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB bangunan, diharapkan akan terciptanya keteraturan di kabupaten Jombang khususnya pada bangunan gedung dalam hal pemenuhan tata ruang maupun terkait keandalan bangunan.