
Surabaya, Memo.co.id
Kamis dini hari tadi, Lantai 2 Gedung Disperindag Jatim di Siwalankerto Urtara Wonocolo Surabaya ludes dilalap si jago merah. Seluruh dokumen terkakar habis. Beberapa bagian kantor, termasuk juga kantor kepala dinas, juga rata lantai. Kobaran api meluluhlantakkan bangunan tersebut.
Sebelumnya, dua minggu lalu, di beberapa ruang di lantai 2 kantopr Disperindag Jatim ini, diubek ubek KPK. Tidak hanya ruangan kepala dinas Disperindag Jatim Ardy Prasetyawan , beberapa ruangan lainnya juga digeledah KPK .Penggeledahan lantai 2 Disprindag Jatim terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki.
Tampak bangunan di lantai dua gedung ludes terbakar hampir 100 persen. Sedangkan lantai satu gedung berhasil diselamatkan dari kobaran api. Ruang kerja pribadi Kadisperindag Ardi Prasetyawan sendiri berada di lantai dua.
“Saya masih berduka Mas karena peristiwa kebakaran ini. Maaf belum bisa komentar banyak dulu. Tadi saya dapat kabar kebakaran pukul 05.00 pagi,” kata Kadisperindag M Ardi Prastyawan. Belum ada keterangan resmi dari pihak manapaun terkait sebab sebab terbagakarnya gedung milik propinsi Jatim tersebut.
Terkabar atau sengaja Dibakar. Dua pertanyaan tersebut menimbulkan spekulasi publik setelah kantor Disperindag Jatim diubek ubek KPK dan Brimob Polda jawa Timur. Jika terbekar, penyebabnya apa. Jika konsleting listrik, haruskan semua isi bangunan di lantai 2 rata dan jadi arang. Jika dibakar, siapa ang membakar dan apa motifnya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Memo, sebelum kebakaran hari ini, kantor Disperindag sempat diubek-ubek KPK. Petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim pada Selasa (13/6/2017) lalu.
KPK didampingi petugas Brimob Polda Jatim mengubek-ubek ruang kerja Kadisperindag Jatim M Ardi Prasetiawan di lantai dua kantor, terkait kasus OTT KPK di DPRD Jatim dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki pada Senin (5/6/2017) lalu.
Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, status Kadisperindag Jatim Ardi Prasetiawan dan Kadisbun Jatim Samsul Arifien masih sebagai saksi. “Saat pemeriksaan Senin kemarin di KPK, keduanya belum bisa hadir karena meminta penundaan satu minggu ke depan atau pada Senin (19/6/2017) baru menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Nama Kadisperindag Jatim Ardi Prasetiawan ikut disebut oleh KPK sebagai pihak yang menyetor uang sebanyak Rp 50 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki. Berbeda dengan Kadisbun Jatim Samsul Arifien yang tidak mau ditemui wartawan, Ardi masih mempersilakan puluhan wartawan masuk ke ruang kerjanya, sebelum kantor Disperindag Jatim dilalap si jago merah. ( ed )











