Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Dianggap Kriminalisasi Dalam Penanganan Kasus KDRT, Ini Jawapan Kapolres Bojonegoro

×

Dianggap Kriminalisasi Dalam Penanganan Kasus KDRT, Ini Jawapan Kapolres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Selain itu juga ada mekanisme pengawasan internal, baik dari Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda dan ada Siwas dan Sipropam ditingkat Polres, “Apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, bisa dilaporkan.” lanjutnya.

Kapolres menambahkan , dalam setiap perkara apabila terbukti, akan diproses secara hukum dan diajukan ke pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri. Dan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Mas Dhito Lanjutkan

Terkait kasus Rodiyah, lanjut Kapolres, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.

“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” ucap Kapolres. (mus )

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Emak-emak Ramaikan Senam Massal dan Santunan Anak Yatim Yang Digelar GRIB Jaya Kota Kediri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.