Selain itu juga ada mekanisme pengawasan internal, baik dari Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda dan ada Siwas dan Sipropam ditingkat Polres, “Apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, bisa dilaporkan.” lanjutnya.
Kapolres menambahkan , dalam setiap perkara apabila terbukti, akan diproses secara hukum dan diajukan ke pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri. Dan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
Terkait kasus Rodiyah, lanjut Kapolres, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” ucap Kapolres. (mus )