Kabar penting bagi warga Kabupaten Malang! Polres Malang telah mengeluarkan larangan tegas terkait kegiatan sahur on the road (SOTR) yang menggunakan “sound horeg” dan aksi balap liar selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil demi menjaga ketenangan warga dan mencegah gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait kebisingan “sound horeg” saat SOTR berlangsung. Suara bising tersebut dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah, waktu istirahat, dan berpotensi memicu konflik sosial.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Ibadah Ramadan harus dijalankan dengan khusyuk dan saling menghormati. Jangan sampai niat baik berubah menjadi keresahan bagi lingkungan sekitar,” tegas Danang kepada RRI, Senin (3/3/2025).
Selain SOTR, polisi juga melarang aksi balap liar yang sering terjadi saat ngabuburit dan tengah malam. Aksi berbahaya ini mengancam keselamatan pengendara lain dan berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.
Untuk menjaga kondusivitas, Polres Malang menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 dengan sasaran utama SOTR bersuara “horeg”, minuman keras, petasan, dan tindak kriminal lainnya.
“Kami tidak mengizinkan pawai sahur dengan suara yang mengganggu ketertiban umum. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” Kapolres menegaskan.
Sebagai langkah pencegahan, patroli akan ditingkatkan di titik-titik rawan menjelang sahur dan berbuka puasa. Spanduk imbauan juga akan dipasang di berbagai lokasi strategis agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mari kita wujudkan suasana ibadah yang aman dan nyaman,” ajak Danang di akhir pernyataannya.












