Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Demam Emas di Keboireng Mereda, Warga dan Perhutani Bertindak Tegas

A. Daroini
×

Demam Emas di Keboireng Mereda, Warga dan Perhutani Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Demam Emas di Keboireng Mereda, Warga dan Perhutani Bertindak Tegas

Menyikapi kondisi ini, pihak desa bersama Perhutani mengambil langkah tegas. Mereka menggelar razia dan sosialisasi, meminta warga untuk tidak lagi melakukan pencarian emas di sungai. “Seluruh warga kami minta ikut mengawasi, jika ada yang masih nekat mencari emas kita akan minta bantuan dari instansi kepolisian atau mungkin APH lainnya untuk menindak tegas,” tegas Supirin.

Asper KBKPH Bandung, Edi Purnomo, menjelaskan bahwa sungai yang menjadi lokasi pencarian emas tersebut berada di kawasan milik Perhutani, tepatnya di petak 98 H yang merupakan kawasan perlindungan setempat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2023, aktivitas penambangan dan pencarian emas di sungai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung