Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri menunda pengesahan APBD perubahan 2016. Hal itu dikarenakan DAU sebesar 56 miliar rupiah masih belum mempunyai kepastian hukum. Menyusul adanya peremenkeu nomor 125, yang mana memberitahukan bahwa dana belum dianggarkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya Permenkeu tersebut, menurut Antok Prapungka selaku anggota Banggar dari Fraksi Nasdem bahwa seharusnya di APBD perubahan tahun 2016 DAU sebesar 56 miliar tersebut tidak diikut sertakan. “kenapa dana yang belum dianggarkan diikut sertakan dalam APBD?”, ungkapnya sambil mempertanyakan.
Menurutnya jika tetap dianggarkan, akan memberikan masalah kepada pemkab sendiri. Karena batas waktu yang belum jelas yang disebutkan di Permenkeu, padahal dana tersebut harus habis dalam waktu empat bulan.
Dia juga menambahkan bahwasannya melihat silva yang tahun lalu cukup besar, dikuatirkan DAU tersebut juga tidak terserap dan menjadi silva. “kita realistis saja, kenapa dana yang belum tentu kapan cairnya, tapi tetap diikut sertakan?”, jelasnya dengan penuh pertanyaan.
Perlu diketahui, bahwa APBD Pemkab Kediri setelah adanya silva yang cukup besar , maka sekarang dipotong menjadi 3,3 triliun. Maka dari itu, jika DAU sebesar 56 miliar tersebut tidak diikutkan, APBD nya akan menjadi kisaran 3,25 triliun. (Wing)